Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pandangan Islam

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Sumber TintaHijau
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Sumber TintaHijau

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dalam Pandangan Islam haruslah sesuai dengan nilai-nilai dalam ajaran islam. Namun, untuk mengetahui mengenai jaminan sosial ada beberapa aspek yang harus dibahas seperti kemiskinan. Menurut BPS, seseorang/ individu yang pengeluarannya lebih rendah dari Garis Kemiskinan maka seseorang/individu tersebut dikatakan miskin. Sedangkan kemiskinan menurut Bappenas (2004) adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang laki dan perempuan, yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar manusia tersebut meliputi: terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.

Dalam pandangan Friedman, kemiskinan juga berarti ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial ini meliputi: (1) Modal produktif seperti tanah, alat produksi, perumahan, kesehatan. (2) Sumber keuangan. (3) Organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama seperti koperasi, partai potitik, organisasi sosial, (4) jaringan sosial, (5) Pengetahuan dan keterampilan. (6) Informasi yang berguna untuk kemajuan hidup (Friedman dalam Suharto, dkk., 2004).

Dari konsep kemiskinan yang telah dijelaskan tersebut, pemerintah akhirnya mencari jalan keluar untuk menuntaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antara masyarakat sehingga dapat mencukupi kebutuhannya. Masyarakat miskin cenderung tidak dapat memenuhi kebutuhan krusial seperti Pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial. Akhirnya, pemerintah membentuk badan penyelenggara jaminan social atau BPJS untuk mengatasi masalah tersebut. Sistem BPJS ini akan membantu masyarakat di Indonesia dengan sistem gotong royong sehingga diharapkan dapat membantu mereka yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan primer ini. BPJS saat ini memiliki berbagai fitur manfaat yaitu kesehatan, pensiunan, pekerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Diragukan Kehalalannya?

Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di Indonesia tentu juga terpengaruh dengan ajaran islam yang kuat. Lembaga yang mengatur tentang masalah aturan halal dan haram tentang suatu hal di Indonesia dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Permasalahan yang akan dibahas mengenai penyelenggara jaminan sosial di Indonesia adalah kaitannya dengan pandangan islam mengenai hal ini serta seperti apa tanggapan dari berbagai macam pihak memandang BPJS. Jaminan sosial memang erat kaitannya dengan kesejahteraan dan pemenuhan kewajiban negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat miskin dan yang membutuhkan pertolongan. Akan tetapi, masalah BPJS ini menimbulkan pro dan kontra terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban yang dinilai oleh MUI memiliki unsur riba dan ghahar.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-5 Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah mengatakan bahwa masyarakat memerlukan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi ulama, zuama (pemimpin), dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia ingin memberikan jalan keluar melalui pembentukan BPJS syariah (Itang, 2015). Solusi ini tentu memberikan sebuah aturan yang mengikat jika memang BPJS dibuat sesuai dengan prinsip syariat dan selama tidak melanggar aturan tersebut maka halal untuk digunakan. Akan tetapi, hal ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat terutama yang pro terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial konvensional.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Sumber TintaHijau
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Sumber TintaHijau

Unsur sederhana dalam system BPJS adalah aturan gotong royong yaitu orang-orang yang sehat menyetorkan dana untuk memastikan keanggotannya dan jika sakit dapat dibantu oleh dana talangan orang lain yang juga menyetorkan dana. Dana yang terkumpul digunakan untuk membayar anggota BPJS yang sakit dan untuk diputarkan kembali dengan model investasi sehingga uang ini terus berkembang. Menurut Itang (2015), merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Fatwa DSN-MUI NO 98/DSN- MUI/XII/2015) diatas dan beberapa literatur, tampaknya bahwa secara umum program BPJS kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar pihak. MUI kemudian merumuskan beberapa masalah yang menimbulkan program jaminan sosial nasional dikatakan tidak sesuai syariah.

Pertama, gharar (ketidakjelasan) bagi peserta dalam menerima hasil dan bagi penyelenggara dalam menerima keuntungan. Kedua, mukhatharah (untung-untungan), yang berdampak pada unsur maisir (judi). Ketiga, Riba secara literatur berarti bertambah, berkembang, atau tumbuh. Unsur-unsur inilah yang disinyalir ada dalam kaidah yang dijalankan oleh BPJS dan seharusnya tidak diterapkan karena akan menyebabkan system ini menjadi tidak sesuai prinsip islam. Diakui atau tidak memang sistem yang dibuat ini tidak bisa sepenuhnya sesuai dengan prinsip islam karena memang untuk menjalankannya butuh proses yang konvensional.

Beberapa indikator dan kriteria yang menentukan asuransi sesuai syariah atau tidak, yaitu harus dipastikan dalam pengelolaan dan penanggungan resiko terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian atau spekulasi), maisir (perjudian) dan dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenanakan adanya riba. Dalam upaya menghindari gharar, pada setiap kontrak asuransi syariah harus dibuat sejelas mungkin dan sepenuhnya terbuka. Keterbukaan itu dapat diterapkan di dua sisi, yaitu baik pada pokok permasalahan maupun pada ketentuan kontrak. Tidak diperbolehkan di dalam pokok permasalahan dan atau ruang lingkup kontrak itu sendiri. Maisir (perjudian) timbul karena gharar. Peserta (tertanggung) mungkin memiliki kepentingan yang dipertanggungkan, tetapi apabila perpindahan resiko berisikan elemen-elemen spekulasi, maka tidak diperkenankan dalam asuransi sosial (Zulkahfi, 2014).

MUI - Sumber MUI
MUI – Sumber MUI

Anggota Komisi IX DPR, Suryani (2015) mengatakan hal yang berbeda terkait masalah ini, ia menilai MUI sama sekali tidak mengharamkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hanya saja MUI menilai ada hal yang mesti dikritisi yakni pungutan denda sebesar 3 persen yang mesti dibayarkan peserta BPJS jika mengalami keterlambatan membayar iuran. Akad antar pihak dan pungutan denda keterlambatan itu yang dianggap riba oleh MUI. Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia V tahun 2015 yang menyebut program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah. Sebagaimana Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih jika dilihat dari hubungan hukum atau akad. Di antaranya ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah. Alhasil, dikenakan denda administratif sebesar dua persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Permasalahan BPJS dalam pandangan islam baik oleh penyelenggara BPJS yaitu pemerintah dan MUI sebagai lembaga islam masih belum menemukan titik terang. Kaidah yang disebutkan dilanggar dalam bentuk denda misalnya sampai saat ini masih berlaku di Indonesia khususnya anggota yang tidak membayar iuran BPJS. Bahkan parahnya, jika tidak membayar dalam kurun waktu tertentu berturut-turut keanggotannya akan dicabut dan tidak dapat menggunakan BPJS lagi. Hal inilah yang memang belum bisa diterima oleh prinsip syariah yang mengedepankan kesempurnaan dalam menunaikan prinsip islam. Berbeda dengan pandangan itu, secara logis pemerintah membuat sistem BPJS agar bisa adil dan bisa berkembang sehingga dapat digunakan serta terus berjalan hingga masa depan nanti. Tentu sistem seperti ini tidak bisa diatur secara konkrit karena memang akan berdampak terhadap operasional dan bahkan kinerja keuangan dari BPJS.

Baca Juga: Stigmatisasi Masyarakat Terhadap Pelaku Penyimpangan LGBT

Akhirnya, BPJS dalam pandangan islam memang dipandang sebagai sistem yang kurang menggunakan prinsip islam dan tidak serta merta membuatnya haram. MUI tidak pernah mengatakan BPJS adalah haram sehingga akan menimbulkan masalah besar di tengah masyarakat terutama mereka yang sangat kental dengan ajaran islam. Alhasil MUI hanya bisa memberikan saran dan pendapat berupa penilaian tentang BPJS bahwa ada hal-hal yang kurang baik di dalam sistem BPJS yang harapannya dapat diperbaiki di masa yang akan datang setidaknya bisa mengikuti ajaran islam dan bahkan bisa sesuai dengan prinsip syariah.

Itang. (2015). BPJS Kesehatan dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Islamic Economic. Banten: IAIN Sultan Maulana Hasanuddin.

Suharto, Edi dkk. (2004). Kemiskinan dan Keberfungsian Sosial: Studi Kasus Rumah Tangga Miskin di Indonesia. Bandung: STKSPress.

Suryani, Irma. (2015). MUI Hanya Nilai Pungutan Denda Iuran BPJS Kesehatan Riba. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11601.

Zulkahfi. (2014). Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Persepektif Hukum Islam. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum. Skripsi Tidak Diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Negeri Sunan Kalijaga.

74 Comments

  1. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  2. Can you be more specific about the content of your enticle? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  3. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  4. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  5. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  6. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  7. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  8. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  9. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  10. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  11. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  12. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  13. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  14. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  15. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  16. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  17. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  18. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  19. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  20. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  21. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  22. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  23. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  24. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  25. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  26. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  27. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  28. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  29. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  30. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  31. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  32. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  33. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  34. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  35. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  36. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  37. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  38. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  39. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  40. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  41. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  42. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  43. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  44. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  45. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  46. Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

  47. Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.

  48. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  49. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *